A. Pengertian,
Fungsi, Jenis Dan Bentuk Surat
1.
Pengertian
surat
surat adalah setiap tulisan yang berisi pernyataan dari
penulisnya dan dibuat dengan tujuan penyampaian informasi kepada pihak lain.
Surat termasuk sebagai alat komunikasi tertulis. Begitu juga dalam organisasi,
surat merupakan salah satu alat komunikasi administrasi antara sesama
pegawai/pejabat baik secara interim maupun dengan pihak luar secara timbal
balik. Lalu lintas persuratan kemudian menimbulkan kebiasaan-kebiasaan, tata
cara, bentuk dan ukuran tertentu, warna kertas, gaya bahasa, tata kesopanan,
etika dan koda etik tertentu yang dalam bahasa administrasi di sebut tata
persatuan.
2.
Fungsi
Surat.
·
sebagai
wakil dan pengirim surat ( wakil instansi )
·
sebagai
bahan pembukti;
·
sebagai
pedoman untuk mengambil tindakan lebih lanjut dari suatu masalah
·
sebagai
alat pengukur kegiatan instansi;
·
sebagai
sarana untuk memperpendek jarak.
3.
Jenis-Jenis
Surat
a) Menurut Sifatnya
1)
Surat
pribadi (prive)
Surat pribadi adalah surat
yang ditulis seseorang, isinya menyangkut kepentingan pribadi.
1.
Macam-macam
surat pribadi:
·
Surat
pribadi yang sifatnya kekeluargaan: surat perkenalan, surat untuk orang tua,
kakak, dsb
·
Surat
pribadi yang bersifat setengah resmi: surat lamaran pekerjaan, surat ijin tidak
masuk kerja, surat ijin tidak masuk sekolah, dsb
2. Ciri-ciri surat pribadi
·
Gaya
bahasa sangat personal, bebas, tidak resmi serta boleh menggunakan bahasa
sehari-hari
·
Tidak
ada sistematika penyusunan surat yang baku
·
Pesan,
amanat dan isi surat sangat beragam. Tergantung mood atau keperluan si pembuat
·
Tidak
memerlukan kop surat dan aturan penulisan surat resmi lainnya
3.
Manfaat
menulis surat pribadi
·
Pesan
dapat tersampaikan meskipun jarak jauh
·
Mempererat
tali persaudaraan
·
Sarana
latihan menulis efektif
2)
Surat
niaga
Surat niaga adalah surat yang
dibuat oleh badan-badan usaha atau perusahaan yang isinya untuk kepentingan
niaga.
1.
Macam-macam
surat niaga
·
Surat
permintaan penawaran
·
Surat
penawaran
·
Surat
pesanan
·
Surat
pengiriman barang
·
Surat
pengakuan penerimaan pembayaran
·
Surat
pengaduan
·
Surat
keberatan
·
Surat
permintaan penangguhan pembayaran
·
Surat
tagihan
·
Surat
edaran
·
Surat
promosi penjualan
·
Surat
telegram dan penegasannya
3)
Surat
dinas
Surat dinas adalah surat yang
dibuat oleh instansi pemerintah yang isinya menyangkut soal kedinasan.
1.
Macam-macam
surat dinas
·
Surat
dinas swasta: surat penugasan, surat penelitian, surat pemberhentian
·
Surat
dinas pemerintah: surat perintah tugas, surat perjalanan dinas, surat teguran
2.
Ketentuan
penyusunan surat dinas
·
Surat
dibuat singkat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baik dan benar.
·
Kata-kata
asing tidak perlu digunakan seandainya sudah ada padanannya dalam bahasa
Indonesia.
·
Gunakan
kata-kata yang nyata dan positif.
·
Hindari
pengulangan kata / kalimat yang sama.
·
Untuk
urusan rutin yang terjadi berulang-ulang dalam bentuk yang sama, hendaknya
dibuatkan surat dalam bentuk formulir.
·
Alamat
surat ditujukan kepada pejabat yang dituju, bukan kepada instansinya. Bila
pejabat pada instansi tersebut tidak diketahui, gunakan istilah “PIMPINAN”.
·
Dalam
isi surat, sebutan untuk pejabat yang dituju, yaitu SAUDARA atau BAPAK, bisa
ditingkat menjadi “SDR” atau “BP” asal diikuti dengan nama pejabat tersebut.
·
Pengganti
untuk pengirim surat menggunakan kata “kami”
·
Surat
tak perlu ditutup dengan kalimat yang berlebihan.
·
Surat
diakhiri cukup dengan menyebutkan jabatan penandatanganan surat dan namanya
b) Menurut jangkauannya.
1.
Surat
intern, yaitu surat yang di kirim oleh pimpinan kepada unit-unit di lingkungan
instansi, atau surat dikirim oleh unit / pejabat lainnya dalam instansi yang
sama.
2.
Surat
ekstern, yaitu surat yang di kirim oleh suatu instansi kepada instansi lain (
baik surat dari pimpinan instansi, maupun surat dari pejabat lainnya ).
c) Menurut prosedur
pengurusannya.
1.
Surat
masuk, yaitu surat yang di terima dari instansi lain.
2.
Surat
keluar, yaitu surat yang dikirim kepada instansi lain
d) Menurut urgensi
pengirimannya.
1.
Surat
sangat segera/kilat, yaitu surat yang harus dikirim/ diselesaikan/ disampaikan
pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam;
2.
Surat
segera, yaitu surat yang harus dikirim/ diselesaikan/ disampaikan paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam;
3.
Surat
biasa, yaitu surat yang pengirimanya menurut asas FIFO yaitu pengirimannya
menurut urutan-urutan yang diterima oleh bagian pengiriman, sesuai dengan
jadwal perjalanan caraka/kurir. Dengan batas waktu 5 hari.
e) Menurut keamanan isinya.
1.
Surat
sangat rahasia ( biasa diberi kode SR ), yaitu surat yang tingkat keamanannya
tertinggi sangat erat hubungan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak
sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan membahayakan keamanan dan
keselamatan negara.
2.
Surat
rahasia ( biasa diberi kode R ), yang isinya harus dirahasiakan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila surat ini di bocorkan secara tidak sah,
maka akan dapat menurunkan martabat dan kewibawaan Negara, dapat mengakibatkan
kerugian besar bagi Negara, atau menimbulkan kegoncangan didalam masarakat.
3.
Surat
terbatas/konfidensial ( biasa diberi kode K ), yang isinya hanya dapat
diketahui oleh beberapa pejabat tertentu sesuai dengan sifat kedinasannya.
Bilamana disiarkan tidak sah, dapat merugikan martabat dan kewibawaan
pemerintah atau dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
4.
Surat
biasa disingkat (B), tingkat keamanan isi suatu surat ini tidak termasuk dalam
butir a sampai dengan c, namun tidak berarti isi surat tersebut dapat
disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
f) Menurut jumlah penerimaannya.
1.
Surat
Biasa, yaitu bila yang menerimanya hanya satu (seorang pejabat atau
organisasi);
2.
Surat
Edaran, yaitu surat yang ditunjukan kepada beberapa orang/pejabat/instansi;
3.
Surat
Pengumuman, yaitu surat yang ditunjukan kepada sekelompok masyarakat.
g) Menurut tujuannya.
1.
Surat
Pemberitahuan, yaitu surat yang berisi sesuatu informasi yang perlu diketahui
oleh orang banyak.
2.
Surat
Perintah, yaitu surat yang berisi pernyataan kehendak seseorang (misalnya dari
seorang atasan ) kepada pihak lain ( misalnya kepada seorang bawahannya ) untuk
melaksanakan sesuatu tugas tertentu.
3.
Surat
Peringatan, yaitu surat yang berisi teguran dari seseorang ( misalnya dari
seorang atasan , kepada orang lain ( misalnya kepada bawahan ), karena yang
bersangkutan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
4.
Surat
Permintaan, yaitu surat yang isinya menghendaki orang lain untuk melakukan
sesuatu langkah atau perbuatan untuk keperluan sipembuat surat
5.
Surat
Panggilan, yaitu surat dari seseorang ( misalnya seseorang atasan ) kepada
orang lain (misalnya seorang bawahan), agar yang bersangkutan segera menghadap
atau menemui sipengirim surat.
6.
Surat
Susulan, yaitu surat yang merujuk kepada surat yang dikirim terlebih dahulu (
sebelumnya ).
7.
Surat
Keputusan, yaitu surat yang membuat sesuatu kebijaksanaan. Surat semacam ini
biasanya dikeluarkan oleh pimpinan.
8.
Surat
Perjanjian, yaitu surat yang berisi kesepakatan antara pihak yang satu dengan
pihak lainnya untuk melaksanakan sesuatu.
9.
Surat
Izin, yaitu surat keterngan yang diberikan kepada seseorang untuk meperoleh
suatu hak atau fasilitas atau dispensasi yang bukan menjadi milik atau
kewenangannya, untuk suatu periode tertentu
10.
Surat
Laporan, yaitu surat yang berisi informasi yang disampaikan oleh bawahan kepada
atasan.
h) Menurut wujudnya.
1.
Kartu
pos
2.
Warkat
pos
3.
Surat
bersampul
4.
Nota
5.
Memorandum
6.
Telegram
7.
Telex
8.
Surat
pengantar
Surat masuk adalah
surat-surat yang diterima oleh suatu organisasi/perusahaan yang berasal dari
seseorang atau dari suatu organisasi.
Surat keluar adalah
surat-surat yang dikeluarkan/dibuat suatu organisasi/perusahaan untuk
dikirimkan kepada pihak lain, baik perseorangan maupun kelompok.
Setiap kantor setiap harinya
akan menangani surat-surat. Mungkin satu hari ada 1 surat, 2 surat, bahkan
ratusan surat. Jumlah yang banyak tersebut jika tidak ditangani dengan baik
tentunya akan dapat merugikan banyak pihak, khususnya bagi kantor yang
bersangkutan.
Kerugian-kerugian tersebut
antara lain:
·
Surat
dan informasinya bisa hilang
·
Kantor
menjadi tidak rapi karena banyak tumpukan kertas yang tidak tertata
·
Surat
sulit ditemukan jika dicari karena letaknya tidak disusun dengan teratur
Manfaat yang diperoleh jika
ditangani dengan baik:
·
Surat
akan tercatat dengan baik
·
Prosedur
penanganan surat jelas
·
Surat
akan tersimpan baik sehingga mudah untuk ditemukan
·
Rahasia
akan terjaga
Dalam penyelenggaraan
administrasi, ada dua pola yang digunakan:
1. Pola sentralisasi
Merupakan pola penanganan
berkas yang dilakukan secara terpusat, yaitu ada unit tata usaha atau
sekretariat dalam kantor yang bertugas menangani administrasi seluruh bagian
yang ada di kantor tersebut, termasuk menangani surat masuk atau keluar. Pola
ini banyak digunakan di lembaga pemerintahan atau BUMN. Dan tidak memungkinkan
swasta pun menggunakan pola ini
2. Pola desentralisasi
Pola ini mempunyai ciri,
kegiatan administrasi dilakukan di setiap bagian dari unit yang ada pada
kantor. Artinya tidak ada unit tata usaha atau sekretariat di lingkungan
kantor. Pola ini banyak dipakai di perusahaan swasta karena lebih efisien dan lebih
cepat dalam penanganan administrasinya.
1. Baki surat (tray)
Alat ini berguna
sebagai tempat dari berkas surat yang ada.
2. Buku agenda surat masuk dan
keluar
Buku ini harus disediakan
jika penanganannya menggunakan sistem buku agenda
3. Kartu kendali, lembar
pengantar surat masuk, lembar pengantar surat rahasia
Peralatan ini harus
disediakan jika pengurusan surat menggunakan sistem kartu kendali. Digunakan
untuk mencatat data surat yang masuk maupun keluar
4. Secretaries desk file
Kumpulan map dengan kode
jenis klasifikasi pekerjaan sesuai dengan kelompok berkas yang ditanganinya
5. Alat tulis
Pulpen, pensil, penggaris,
kertas catatan, stapler dan penjepit kertas
6. Kertas dan amplop
Kertas dengan kop surat atau
kertas polos dan amplop
7. Alat pembuka surat
Pisau, gunting atau yang
elektrik dengan mesin pembuka surat
8. Stempel
Stempel tanggal terima dan
perusahaan
9. Formulir tanda terima/buku
ekspedisi
Formulir tanda terima
digunakan pada pola desentralisasi dan buku ekspedisi digunakan pada pola
sentralisasi
10. Lembar disposisi
Untuk mencatat transaksi dari
pimpinan berkaitan dengan proses tindak lanjut. Lembar ini digunakan pada pola
sentralisasi
Sistem pengurusan
surat masuk dan keluar) dapat dilakukan dengan cara:
1. Sistem buku agenda (sistem
tradisional)
2. Sistem kartu kendali (sistem
pola baru modern)
3. Sistem takah (tata naskah)
digunakan di lingkungan TNI
Sistem
buku agenda sudah ada sejak jaman belanda sebagai pengganti dari sistem
Kaulbach yang telah digunakan sebelumnya. Sementara sistem kartu kendali baru
tercipta sejak tahun 1971 yang diciptakan oleh ARNAS (Arsip Nasional) yang
sekarang dikenal dengan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) bekerja sama
dengan LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Dibuat oleh : Siti Norma Yunita
microtouch titanium trim as seen on tv - TiN Asian TV
BalasHapusWhen you're using a smartphone, titanium athletics it's possible to use the titanium solvent trap same battery titanium gr 2 as the smartphone's titanium ingot main component, the system will play titanium jewelry piercing smoothly.